Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Baca Juga: Profil Kakak Tersangka Mario Dandy, Christofer Dhyaksadarma yang Gak Mau Jatuh Miskin
Selain gaji pokok, PNS Ditjen Pajak Kemenkeu juga mengantongi tunjangan kinerja atau tukin, yang diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015. Pasal 2 ayat (1) PP mengatur bahwa pemberian tukin untuk pegawai pajak dilakukan setiap bulan.
Tukin selama satu tahun dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya, bila realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
Tukin dibayarkan sebesar 90 persen di tahun berikutnya, jika penerimaan pajak mencapai 90 persen dari target yang ditentukan.
PNS Ditjen Pajak Kemenkeu menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya, bila penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.
Editor : Dian Eko Prasetio