LABVIRAL

Jadi Korban Teror Pinjol Padahal Tidak Utang, Begini Langkah Tepat yang Harus Dilakukan

Ilustrasi tidak punya uang untuk bayar pinjol. (Sumber : freepik.com)

Baca Juga: 3 Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol OJK, Hindari Kalau Tak Mau Dikejar Debt Collector

2. Laporkan pengaduan teror pinjol

Jika terdapat nomor pinjol ilegal, segera buat pengaduan dengan menghubungi:

  • Hubungi @kontak157 Telepon 157.
  • Pesan WhatsApp 081 157 157 157.
  • Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Lapor ke Polisi

Jika ada ancaman atau intimidasi dari penagih pinjol, segera laporkan ke kepolisian terdekat.
Atau, bisa laporkan secara online dengan cara:

  • https://patrolisiber.id.
  • Email info@cyber.polri.go.id.

Langkah pelaporan juga bisa dilakukan seperti berikut ini:

  • Kumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.
  • Adukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
  • Buat laporan polisi.***

Editor : Efendi AW

Tags :
BERITA TERKAIT