LABVIRAL.COM - Ada banyak cara menghadapi debt collector yang bisa seseorang lakukan. Apalagi yang berkembang di masyarakat bahwa debt collector sewenang-wenang apabila peminjam mulai terlambat membayar cicilan.
Tetapi tidak semua debt collector begitu, karena adanya sertifikasi. Jika kamu tiba-tiba didatangi debt collector, kamu bisa lakukan lima cara ini agar kamu bisa menghadapi debt collector.
1. Terima Kedatangannya Secara Baik
Langkah pertama menghadapi debt collector yaitu dengan menerima kedatangannya secara baik.
Tidak perlu menghindar. Sebab, pada beberapa kasus bila menghindar justru bikin situasi makin buruk, bahkan bisa jadi keributan yang menarik perhatian.
2. Tanyakan Surat Tugas dan Sertifikasi Resminya
Debt collector yang bertugas biasanya memiliki surat tugas resmi dari Lembaga Keuangan atau yayasan tempat mereka bekerja.
Selain itu, debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, SP3 jadi syarat resmi dalam kegiatan jasa penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
Oleh karena itu, tanyakan kepada mereka kepemilikan sertifikasi dan surat tugas tersebut.
Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, maka kedatangannya bisa diabaikan.
Baca Juga: Tips Melihat Profil Instagram Orang Lain yang Dikunci, Dijamin Anti Ribet!
3. Dapatkan Informasi Tentang Hutang
Tanpa mengakui utang, kamu perlu dapatkan informasi soal utang dari debt collector, sebelum kamu membuat rencana untuk menghadapinya.
Tanyakan siapa kreditur aslinya, jumlah utang asli sebelum kena bunga dan berapa banyak utang yang harus dibayar.
Lalu kapan pengajuan utang dan penerimaan pengajuan utang. Ini dikerenakan, menghindar pelimpahan utang yang tidak diketahui.
4. Cobalah Menyelesaikan Atau Bernegosiasi
Setelah kamu menerima surat dan sertifikat, lalu dapat memverifikasi bahwa utang itu milik kamu, tanyakan berapa besaran yang perlu dibayar di muka.
Jika mereka masih menginginkan jumlah penuh, tanyakan apakah kamu dapat mengatur rencana pembayaran.
5. Laporkan Tindakan Debt Collector
Apabila kamu mengikuti cara menghadapi debt collector di atas dengan baik, tetapi respon yang didapatkan justru disertai ancaman dan intimidasi, segera laporkan tindakan tersebut ke OJK untuk melindungi diri dan keluarga.
Langkahnya sebagai berikut:
Kirim surat ke Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350, ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Bisa juga hubungi contact center ke 157 di hari Senin-Jumat pada pukul 08.00-17.00 WIB. Aduan bisa juga dikirim ke e-mail dengan alamat konsumen @ojk.go.id, atau isi form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Tak hanya OJK, pengaduan dapat diarahkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), layanan pengaduan YLKI sudah beralih ke sistem online melalui situs http://pelayanan.ylki.or.id.
Semoga langkah-langkah di atas dapat membantu Anda seandainya berhadapan dengan debt collector.
Baca Juga: 5 Makanan Bisa Mempertajam Pendengaran, Harganya Murah dan Mudah Didapatkan
Editor : Dian Eko Prasetio