LABVIRAL

Pertanyaan Umum dan Syarat Seputar Gadai Emas

Gadai Emas (Sumber : Pixabay)

LABVIRAL.COM - Kalian punya emas? Ingin digadaikan tapi tidak tahu caranya? Sebetulnya saat ini untuk menggadaikan emas sudah sangat gampang sekali, dan banyak sekali platform atau intansi yang mendukungnya. Salah satunya Pegadaian.

Gadai emas di Pegadaian bisa dilakukan dengan mudah, sebab salah satu syarat gadai emas, kalian hanya membutuhkan indentitas diri berupa KTP serta barang jaminan yang ingin kalian gadai (emas atau berlian).

Pegadaian memang menjadi salah satu alternatif bagi seluruh masyarakat Indonesia yang sedang membutuhkan dana tunai yang cepat, aman dan mudah.

Baca Juga: 5 Jenis Usaha yang Paling Pas Buat Kamu yang Wibu

Sistem gadai emas di Pegadaian adalah pemberian kredit melalui sistem gadai yang diberikan ke seluruh nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif, dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.

Ditambah, instansi Pegadaian ini sudah tersebar di lebih dari 4000 outlet. Apalagi dengan kemajuan teknologi saat ini, Pegadaian sudah meluncurkan Aplikasi Pegadaian Digital. 

Sebenarnya, bagaimana sih cara gadai emas di Pegadaian? Apa saja syaratnya? Dan apa pertanyaan yang kerap muncul terkait gadai emas?

Nah kali ini Labviral.com akan coba menjelaskannya untuk kamu. Tanpa basa-basi, yuk disimak penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Antam dan UBS Terbaru

Syarat Gadai Emas di Pegadaian

Kalau kita cek di web resmi milik pegadaian di www.pegadaian.co.id, ada tiga syarat yang harus kamu penuhi untuk bisa menggadaikan emas milikmu.

Pertama, yang harus kamu lakukan adalah Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan yang kedua, menyerahkan barang jaminan. Untuk yang ketiga, nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)

Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian?

Dalam situs resmi tersebut, Pegadaian menjelaskan barang barang perhiasan yang terbuat dari emas dan permata, kendaraan bermotor, elektronik, barang gudang, kendaraan bermotor dan elektronik.

Jadi, bagi kamu yang memiliki barang-barang dengan kategori di atas, kamu bisa kok menggadaikan barang-barang tersebut ke Pegadaian.

Baca Juga: 5 Jenis Usaha yang Paling Pas Buat Kamu yang Wibu

Di Mana Melakukan Perpanjangan Gadai Ulang?

Untuk perpanjangan atau gadai ulang sudah dapat dilakukan di semua outlet Pegadaian, atau melalui aplikasi Pegadaian Digital Service.

Sedangkan untuk minta tambah dan melakukan pengambilan barang jaminan harus di outlet tempat pertama kali melakukan transaksi. 

Apabila Jatuh Tempo Kredit Saat Kantor Pegadaian Libur, Apakah Kena Denda?

Dalam lansiran laman resmi Pegadaian, mereka menjelaskan bahwa sesuai dengan perjanjian, bahwa tarif sewa modal dihitung per 15 hari untuk konvensional dan per 10 hari untuk syariah.

Jadi walaupun tanggal jatuh tempo pada hari libur, tetap diperhitungkan sebagai denda atau kelebihan hari. Kedepannya mohon diperhatikan tanggal jatuh tempo atau perhitungan hari sewa modal dan lakukan transaksi sebelum hari libur.

Baca Juga: Simak Langkah dan Syarat Gadai Emas di Pegadaian

Berapa Persen Besar Suku Bunga Saat Menggadaikan di Pegadaian?

Dalam Laman resminya Pegadaian menyebutkan bahwa Sewa Modal (Bunga) yang diberikan mulai dari 0.75% per 15 hari.

Berapa Besar Total Pelunasan Barang yang Kita Gadai?

Dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan.

Di Manakah Tempat Lelang dan Jadwal Lelang Barang Gadaian?

Tempat pelelangan hanya terdapat pada kantor cabang ,sedangkan jadwal lelang bisa dilihat pada kantor cabang.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT