LABVIRAL.COM - Terkadang kebutuhan yang mendesak memaksa seseorang untuk meminjam uang. Di zaman sekarang meminjam uang tidak lagi dilakukan kepada teman, kerabat ataupun orang sekitar karena selain takut tidak diberi, terkadang juga seseorang takut nanti akan dibicarakan di belakang.
Untuk itu, saat ini biasanya orang akan lebih memilih meminjam uang secara Online, atau yang dikenal dengan Pinjol (Pinjaman Online). Yap pinjol memang dianggap jauh lebih membantu dan prosesnya cepat tidak ribet.
Tapi perlu kamu tahu, meminjam uang secara online pun tidak melulu aman lho. Karena salah-salah memilih lembaga meminjam, bukannya rahasia kamu aman, malah berpotensi tersebar luas, belum lagi bunga yang berlebihan, hal tersebut akan membuat kamu rugi berkali-kali lipat.
Baca Juga: Tersedia di Apotek, Ini Obat Diare Anak yang Aman Bagi Anak
Saat kamu ingin meminjam uang secara online, pastikan lembaga tempat kamu meminjam merupakan pinjol yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di Indonesia, terdapat 102 perusahan fintech atau lembaga jasa peminjaman uang secara Online yang sudah legal alias memiliki izin dari OJK.
Salah satu tempat pinjaman online yang cukup populer dan sudah terdaftar di OJK, yaitu Akulaku.
Yap Akulaku merupakan perusahaan unicorn fintech Asia Tenggara yang menyediakan layanan kredit konsumen, perbankan digital, manajemen kekayaan, dan pialang asuransi.
Baca Juga: Apa Dampak Jika Mata Uang Kian Melemah? Simak Penjelasan Berikut!
Nah, untuk kamu yang ingin meminjam uang di Akulaku pertama kali, berikut langkah yang harus kamu lalukan;
- Download aplikasi Akulaku di Google PlayStore untuk Android dan di AppStore untuk pengguna iOS.
- Daftar Account untuk menjadi pengguna dengan mengisi nomor ponsel dan kemudian kamu akan menerima kode verifikasi, setelah kamu menerima kode tersebut memasukkan kode tersebut.
- Setelah itu, kamu bisa langsung mengajukan limit kredit dengan memasukkan informasi pribadi seperti nama lengkap sesuai KTP, email, dan informasi keluarga, ajukan limit kredit.
- Setelah limit kredit disetujui, kamu akan mendapatkan notifikasi lewat SMS.
- Layanan Akulaku Pay kamu sudah bisa digunakan.
Jika kamu ingin menggunakan Akulaku untuk pembayaran belanja kamu saat menggunakan E-commerce lain ikuti langkah berikut ini:
- Saat kamu ingin membayar sesuatu dengan menggunakan Akulaku, pada saat check out transaksi dengan memilih metode pembayaran, Akulaku.
- Setelah konfirmasi pembayaran, kamu akan diantar untuk masuk ke halaman login Akulaku Pay.
- Kemudian ajukan pendaftaran dengan klik “Daftar” dimana saat mendaftar kamu akan diminta beberapa persyaratan untuk mengajukan kredit lewat Akulaku,diantaranya:
- Pemohon harus memiliki E-KTP.
- Berumur minimal 23 tahun.
- Tinggal di wilayah seperti Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DIY Yogyakarta.
- Melapirkan data slip gaji 3 bulan terakhir sesuai permintaan Akulaku Sedangkan untuk pengusaha harus memberikan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau daftar rekening koran.
Baca Juga: Uang Kertas Raja Charles III akan Diedarkan Pertengahan 2024
Sedangkan untuk mengajukan limit, kamu bisa mengikuti langkah berikut ini:
- Klik "AkuCicil" pada menu Financial/Keuangan, pilih menu "Pengajuan Limit Kredit".
- Lalu kamu akan diberikan form yang harus kamu isi sesuai dengan informasi pribadi dengan benar.
- Isi informasi pekerjaan kamu akan mendapatkan limit virtual, tapi kamu harus upload data lainnya agar bisa mendapatkan limit kredit yang sebenarnya.
- Upload foto KTP dan foto diri dengan memegang KTP, lalu masukkan NIK kamu.
- Lengkapi foto yang dibutuhkan dan pastikan data yang diberikan jelas dan benar.
- Selesaikan otorisasi akun Facebook atau BPJS TK. kamu juga bisa memilih untuk melewati langkah halaman ini.
- Kirimkan semua data yang diperlukan dan tunggu hasil verifikasi.
Nah, itu dia cara mengajukan limit kredit atau pinjaman di Akulaku. Ingat ya guys semudah apapun prosesnya kamu harus ingat setelah tetap ada pembayaran, jadi jangan asal pinjem ya, pastikan kamu meminjam memang karena kebutuhan yang mendesak. Semoga bermanfaat.
Editor : Dian Eko Prasetio