Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan satgas yang dibentuk melibatkan banyak lembaga seperti Kemenko Polhukan, Kemenkeu, Kemendagri, Kementerian KLHK, Kejagung serta melibatkan aparat penegak hukum.
Salah satu tugas penting satgas ialah mengenai percepatan penanganan sawit dalam Kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di undang-undang cipta kerja pada tanggal 2 November 2023.
Langkah ini utamanya dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sektor hulu yang nantinya mendukung pengelolaan industri
kelapa sawit yang berkelanjutan.
Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Kabupaten Pangandaran dengan Kekuatan 3,8 Magnitudo
“Sekaligus untuk memperbaiki program peremajaan sawit rakyat, yang seringkali terlupakan dalam upaya peningkatan produktivitas,” kata Luhut.
Editor : Rozi Kurnia