Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto Wajib Pajak yang memegang NPWP dan KTP.
E. Menunggu Proses Permohonan EFIN Online
Setelah semua proses dilakukan, kalian tinggal menunggu permohonan EFIN online diproses DJP.
Untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN omline, hubungi pihak terkait KPP tempat kalian mendaftar dan mengirimkan email permohonan EFIN online kalian
F. Aktivasi EFIN Online
Langkah terakhir, kalian akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN online.
Jadi, sebaiknya pengajuan EFIN online dilakukan pada hari kerja.
Setelah mendapat EFIN online pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online. Langkah-langkahnya seperti berikut ini:
- Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik “daftar di sini”
- Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan Wajib Pajak
- Lalu klik “verifikasi”
- Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
- Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
- Klik link tersebut yang akan membawa kalian masuk ke halaman login aplikasi DJP Online
- Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru
- EFIN online telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan.
Aktivasi EFIN online tidak bisa dikesampingkan supaya Wajib Pajak dapat melakukan transaksi terkait kewajiban pajak secara online.
EFIN merupakan nomor identitas diri dari WP yang diterbitkan oleh DJP, bukan pihak lain.
Segera setelah aktivasi EFIN, Wajib Pajak akan mendapat nomor yang bisa digunakan untuk layanan elektronik pajak pribadi seperti e-Filing melalui aplikasi DJP Online.
Setelah memperoleh EFIN online, sekarang tiba saatnya untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan Kalian secara online melalui e-Filing.***
Editor : Yusuf Tirtayasa