LABVIRAL.COM - NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli tanah atau tanah bangunan yang terjadi secara wajar.
Perlu diketahui, NJOP adalah nilai yang tetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB (Pajak Bumi & Bangunan).
Nilai Jual Objek Pajak ini ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti (NJOP Pengganti).
Baca Juga: Waspada Scam Pajak! Kembali Beredar Surat Penipuan Tagihan Pajak Mengatasnamakan DJP Kemenkeu
Dalam upaya mengantisipasi, pemerintah melalui menteri keuangan menetapkan pembayaran Nilai Jual Objek Pajak setiap 3 tahun sekali.
Akan tetapi, pada daerah tertentu yang perkembangannya cukup cepat, membuat nilai jual naik juga dengan signifikan, penetapan NJOP pun bisa saja dilakukan setahun sekali termasuk daerah Bogor.
Penetapan NJOP dilakukan per meter persegi dan sering dianggap sebagai harga terendah dari sebuah properti. Biasanya, properti yang dijual dengan harga 1,5 hingga 2 kali lipat dari harga NJOP.
Baca Juga: Wajib Pajak Perlu Tahu Lapor SPT Masa Bulanan Dan Batas Waktunya
Oleh karena itu, NJOP merupakan hal yang wajib dipahami terlebih dahulu sebelum membeli tanah dan bangunan.
Karena, dengan mengetahui NJOP, maka akan tahu berapa besar dana dan pajak yang akan ditanggung dari transaksi tanah tersebut.
Bisa dikatakan juga fungsi NJOP sebagai penentu harga dan pertimbangan dalam menjual bangunan atau properti. Jika kemudian harganya jauh di atas NJOP, bisa jadi pemilik tanah menjualnya terlalu mahal.
Baca Juga: Cara Buat EFIN Online Buat Wajib Pajak Pribadi Hingga Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk memperoleh informasi berapa besaran NJOP di daerah atau suatu wilayah tertentu terutama di Bogor, kamu bisa langsung datang ke kantor kecamatan sesuai dengan lokasi tanah/properti tersebut ada.
Namun, datang langsung ke kantor kecamatan terkadang cukup memakan waktu dan tenaga Anda. Cara lain yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengeceknya melalui online.
Cara Cek NJOP Kabupaten Bogor Secara Online
Untuk wilayah Kabupaten Bogor, NJOP bisa diketahui dari situs resmi Pemerintahan Daerah setempat dengan cara berikut ini:
- Kunjungi situs http://bogorkab.net/cekpbb/
- Masukan Nomer Objek Pajak (NOP).
- Nantinya akan muncul informasi tagihan lengkap dengan harga NJOP di tahun tersebut.
Bila ingin mengetahui manual bisa dilihat melalui Peraturan Bupati nomer 46 tahun 2019. Atau klik link ini https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/144540/perbup-kab-bogor-no-46-tahun-2019
Baca Juga: Ini Pasal yang Menjelaskan Kendaraan Listrik Bebas Pajak
Bisa juga dengan mendownload aplikasi untuk menampilkan informasi Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bogor berdasarkan data Nomor Objek Pajak (NOP):
- Download aplikasi "PBB Mobile Kabupaten Bogor" di Play Store atau App Store.
- Pilih Catatan Pembayaran.
- Masukan NOP.
- Nantinya akan ada informasi PBB yang meliputi detail lokasi objek pajak, NOP dan jumlah biaya yang harus dibayar.
Cara Mengetahui NOP
Sementara itu, biasanya setiap orang akan mendapatkan nomor objek pajak (NOP) saat mendaftarkan Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
NOP penting guna mengetahui besaran NJOP dan juga digunakan untuk mengidentifikasikan lokasi yang menjadi objek pajak.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil Atas Nama Orang Lain, Bayar Pajak Bisa Diwakili Loh!
Apabila NOP hilang maka bisa diketahui dengan cara:
- Mengecek STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau bukti pembayaran PBB periode sebelumnya.
- NOP tercantum dalam kedua dokumen tersebut.
- Melalui kantor KPP Pratama terdekat. Biasanya petugas akan menanyakan slip dokumen bukti pembayaran PBB tahun lalu untuk mempermudah pencarian Nomor Objek Pajak yang dimiliki.
Baca Juga: Wajib Pajak Perlu Tahu Lapor SPT Masa Bulanan Dan Batas Waktunya
Namun, apabila tidak ada maka petugas KPP Pratama bisa mencarikan Nomor Objek Pajak berdasarkan alamat dan data yang tercatat di Kantor Pajak.
Cara lain yakni dengan datang langsung ke Kantor Bapenda Kabupaten Bogor yang terletak di beberapa lokasi berikut:
Kantor Bapenda Kabupaten Bogor
Alamat: Jalan Raya Tegar Beriman Nomor 1, Pakansari, Cibinong, Pakansari, Cibinong, Bogor.
Telepon: (021) 87912462
UPT Pajak Daerah Sukaraja
Alamat : Jalan Alternatif Sentul, Gedung Graha CK nomor 29. Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat 16710
Telepon : 085861764959
UPT Pajak Daerah Gunung Putri
Alamat : Jalan Alternatif Cibubur Nomor 6, Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Bogor
Telepon : 08118183286
UPT Pajak Daerah Parung
Alamat : Jalan Raya Parung Nomor 167, Parung, Kecamatan Parung
Telepon : 081314112661
UPT Pajak Daerah Ciawi
Alamat : Jalan Raya Puncak, Ciawi, Bogor
Telepon : 081293360187
UPT Pajak Daerah Citeureup
Alamat : Jalan H. Jairan Nomor 13, Pakansari, Cibinong, Bogor
Telepon : (021) 83714493
UPT Pajak Daerah Ciomas
Alamat : Jalan Raya Taman Pagelaran Nomor 10a, Padasuka, Ciomas, Bogor
Telepon : 081286403959
Itulah cara cek NJOP di Kabupaten Bogor, selamat mencoba.***
Editor : Rozi Kurnia