Cara Mengurus IMB Rumah
Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, silakan mendatangi loket pelayanan IMB di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat.
Namun jika bangunan tersebut berukuran di bawah 500 m², maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah membayar biaya retribusi IMB rumah tersebut.
Baca Juga: Cara Buat EFIN Online Buat Wajib Pajak Pribadi Hingga Dokumen yang Dibutuhkan
Besaran biaya retribusi berbeda-beda, berikut rumus perhitungannya;
“Luas Total Lantai Bangunan x Harga Satuan = Biaya Retribusi IMB Rumah Tinggal”
Pembayaran retribusi IMB bisa dilaksanakan setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
Baca Juga: Ini Pasal yang Menjelaskan Kendaraan Listrik Bebas Pajak
Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, maka kamu akan mendapatkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS).
Editor : Rozi Kurnia