LABVIRAL

Sanksi Bagi Pengembang Atau Pemilik Rumah Tidak Memenuhi IMB atau PBG

Sanksi Bagi Pengembang Atau Pemilik Rumah Tidak Memenuhi IMB atau PBG (Sumber : freepik.com)

Cara Mengurus IMB Rumah

dokumen

Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, silakan mendatangi loket pelayanan IMB di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat.

Namun jika bangunan tersebut berukuran di bawah 500 m², maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah membayar biaya retribusi IMB rumah tersebut.

Baca Juga: Cara Buat EFIN Online Buat Wajib Pajak Pribadi Hingga Dokumen yang Dibutuhkan

Besaran biaya retribusi berbeda-beda, berikut rumus perhitungannya;

“Luas Total Lantai Bangunan x Harga Satuan = Biaya Retribusi IMB Rumah Tinggal”

Pembayaran retribusi IMB bisa dilaksanakan setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.

Baca Juga: Ini Pasal yang Menjelaskan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, maka kamu akan mendapatkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS).

Editor : Rozi Kurnia

Tags :
BERITA TERKAIT