LABVIRAL

Dekopin Disomasi Gegara Belum Bayar Utang Kegiatan Harkopnas ke-75

Kuasa Hukum PT. Kawan Visi Indonesia (KVI), Taqwa Taufani (Sumber : Labviral/Andoy)

Baca Juga: 5 Penyebab Lidah Terasa Pahit Pada Ibu Hamil dan Cara Menghilangkannya

Intinya, tambah Taqwa, pihaknya hanya menginginkan agar Dekopin selaku penyalur aspirasi koperasi-koperasi di Indonesia, memberi contoh yang baik terhadap para vendor-vendor yang melaksanakan kegiatan Dekopin.

“Menurut kami, Dekopin tidak memberikan contoh yang baik dalam hal melindungi vendor yang digunakan dalam kegiatan Dekopin tersebut. Sehingga ini akan memalukan Dekopin itu sendiri,” ujar Taqwa.

Oleh karna itu, apabila Dekopin belum memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran ke kliennya, maka mau tidak mau jalur hukum akan ditempuh.

Baca Juga: Arti Mimpi Menggendong Bayi, Ada Rezeki atau Perubahan Hidup yang Cukup Drastis

Sedangkan mengenai deadline pembayaran, jawab Taqwa, klien menginginkan sebelum hari H Harkopnas 2023 berjalan. 

“Apabila tidak dilakukan pembayaran ke klien kami, kami akan melakukan upaya hukum. Kami sebagai warga negara yang baik, kami minta dihargai oleh Dekopin, dihormati dan dilakukan pemenuhan kewajiban terhadap klien kami,” ucapnya.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Drakor yang Wajib Kamu Tonton Ulang, Rasakan Kembali Emosi yang Mendalam dan Nikmati Pesan yang Menginspirasi

Sebagai Informasi, Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) akan diperingati pada tanggal 12 Juli 2023. Di mana tahun ini secara resmi Harkopnas menyandang nama sebagai Hari Koperasi Indonesia (HKI). Untuk itu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) telah merilis tema dan logo perayaannya tahun ini.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Dekopin. 

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT