LABVIRAL

Pengertian UMKM, Dasar Hukum Hingga Jenis-jenisnya yang Perlu Kamu Ketahui

Pengertian UMKM, Dasar Hukum Hingga Jenis-jenisnya yang Perlu Kamu Ketahui (Sumber : Freepik.com)

Baca Juga: Viral, Aldi Taher Terima Endorse UMKM Rp100.000, Impresi 12 Juta Viewer

Kriteria UMKM

Ilustrasi UMKMIlustrasi UMKM

Suatu usaha bisa disebut sebagai usaha UMKM jika memenuhi kriteria sebagai berikut.

Usaha Mikro

Jenis usaha mikro bisa dikatakan sebagai UMKM jika memiliki keuntungan bruto maksimal sebesar Rp300 juta per tahunnya, atau memiliki aset bisnis atau kekayaan minimal senilai Rp50 juta.

Usaha Kecil

Jenis usaha kecil ini memiliki pendapatan atau keuntungan yang jumlahnya lebih kecil. Hasil keuntungan brutonya berkisar dari Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar per tahunnya. Sementara itu, untuk jumlah kekayaan bersihnya antara Rp50-Rp500 juta.

Usaha Menengah

Jenis usaha menengah ini memiliki pendapatan kasar dari hasil usahanya mulai dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar per tahunnya. Lalu, untuk kekayaan bersih yang dimiliki sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar dalam setahun.

Ciri-Ciri UMKM

Kegiatan menganyam yang ada di ParaAkar Indonesia. (grebegumkmdiy.com)Kegiatan menganyam yang ada di ParaAkar Indonesia. (grebegumkmdiy.com)

Setelah mengetahui dasar hukum dan kriteria UMKM, berikut ciri-ciri UMKM:

Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu

Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu

Editor : Rozi Kurnia

Tags :
BERITA TERKAIT