Besaran UMK 2023 di Kota Sibolga adalah Rp 3.197.759,98, atau naik 6,35 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.006.826,50.
UMK Kota Tanjungbalai
UMK / UMR Kota Tanjungbalai 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila, perusahaan melanggar ketentuan penetapan UMK ini, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan surat keputusan tersebut.
Besaran UMK 2023 di Kota Tanjungbalai adalah Rp 3.022.759,37, atau naik 6,85 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.829.107,00.
UMK Kota Tebingtinggi
UMK / UMR Kota Tebingtinggi 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila, perusahaan melanggar ketentuan penetapan UMK ini, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan surat keputusan tersebut.
Besaran UMK 2023 di Kota Tebingtinggi adalah Rp 2.731.150,40, atau naik 6,46 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.565. 424,01.
UMK Kota Binjai
UMK / UMR Kota Binjai 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila, perusahaan melanggar ketentuan penetapan UMK ini, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan surat keputusan tersebut.
Besaran UMK 2023 di Kota Binjai adalah Rp 2.803.941,34, atau naik 6,59 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.630.684,46.
UMK Kota Padang Sidempuan
UMK / UMR Kota Padang Sidempuan 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila, perusahaan melanggar ketentuan penetapan UMK ini, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan surat keputusan tersebut.
Besaran UMK 2023 di Kota Padang Sidempuan adalah Rp 2.885.309, atau naik 6,59 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.704.385.
UMK Kota Gunungsitoli
UMK / UMR Kota Gunungsitoli 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila, perusahaan melanggar ketentuan penetapan UMK ini, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan surat keputusan tersebut.
Editor : Rozi Kurnia