LABVIRAL

Simak Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tanpa harus ke Kantor Pajak

Simak Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak (Sumber : Pinterest)

LABVIRAL.COM - Informasi mengenai cara menonaktifkan NPWP secara online (cara menghapus NPWP) penting untuk diketahui masyarakat.

 Sehingga, masyarakat tak perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan penghapusan NPWP. Menonaktifkan NPWP bisa diajukan oleh masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP).

Permohonan ini bisa dilakukan baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan. Cara menonaktifkan NPWP online bisa dilakukan melalui aplikasi e-Registration. Berikut ini langkah-langkahnya.

Baca Juga: Intip Spesifikasi dan Harga Redmi 12 Bisa Dibeli di Toko Offline Mulai 8 Agustus 2023

Cara menonaktifkan NPWP secara online

Mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak di link: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)

Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login

Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail. Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan

Baca Juga: Perbedaan Akun Bisnis dan Kreator di Instagram

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan WP meninggal

Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.

WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen: dokumen menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Bendahara pemerintah: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.

Baca Juga: Mana yang Lebih Mahal, Biaya Perawatan Mobil Transmisi Manual atau Matic?

WP dengan NPWP ganda: surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki WP perempuan yang sudah menikah.

fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. WP Badan.

Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kredit Kendaraan Macet, Nggak Usah Takut Begini Cara Cegah Kendaraan Ditarik Leasing

Dokumen yang diunggah ini dianggap sudah ditandatangani dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka WP akan menjadi WP Non-efektif.

Berdasarkan informasi di laman DJP, penetapan status WP Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut: Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun jika tidak menyampaikan SPT Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi

Sebagai akibat tidak melaporkan SPT Wajib pajak yang boleh menonaktifkan NPWP Melansir indonesia.go.id, syarat menonaktifkan NPWP mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.

Baca Juga: Kredit Kendaraan Macet, Nggak Usah Takut Begini Cara Cegah Kendaraan Ditarik Leasing

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan

Adapun wajib pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut: Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.

Baca Juga: Bacaan Imalah Terdapat dalam Surah Apa? Ini Keterangannya

Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT