LABVIRAL.COM - Tabungan dan investasi sering diartikan sama, di mana keduanya sama-sama kegiatan menimbun uang atau dana.
Padahal perlu kamu tahu, meskipun sekilas keduanya memiliki arti yang sama, namun ternyata tabungan dan investasi merupakan 2 hal yang berbeda lho!
Untuk lebih mengerti apa itu tabungan dan investasi, berikut ini Labviral.com jelaskan perbedaan antara tabungan dan investasi. Yuk disimak!
Baca Juga: Banyak Manfaat, Berikut 5 Keuntungan Menabung di Bank
Perbedaan Tabungan dan Investasi
1. Keuntungan
Tujuan dari tabungan dan investasi tentunya sama-sama ingin memiliki keuntungan, namun perlu diingat keduanya menghasilkan keuntungan yang berbeda.
Di mana ketika kamu menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan, kamu akan mendapatkan keuntungan dari bunga bank dalam periode tertentu.
Sedangkan investasi akan mendapatkan keuntungan dari modal yang kamu tanam. Pada umumnya, keuntungan dari investasi akan lebih besar karena tujuan investasi memang pertumbuhan atau penambahan nilai aset.
Baca Juga: Tidak Selalu Menguntungkan, Ini Kekurangan Menabung di Bank
2. Resiko
Jika sudah berbicara keuntungan, kamu juga harus mengetahui resikonya. Sebab, kedua hal tersebut akan selalu berdampingan, jika tidak untung maka akan rugi itu adalah bentuk dari resiko.
Kegiatan tabungan dan investasi, sama-sama memiliki resikonya sendiri. Tabungan memiliki prinsip high gain high risk berlaku di sini.
Tabungan sendiri punya potensi keuntungan yang kecil. Di sisi lain, risiko dari menabung juga sangat kecil.
Investasi, lantaran berpotensi mendapatkan keuntungan besar, maka potensi resiko nya pun besar. Perlu diingat baik-baik: semua produk investasi punya potensi risiko.
Baca Juga: Tabungan Habis Sebelum Akhir Bulan? Yuk Ikuti 5 Tips Mengatur Gaji
3. Berdasarkan Peraturan Hukum
Hal terakhir yang membedakan tabungan dan investasi yaitu peraturan hukum yang mengatur keduanya.
Di mana, dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menjelaskan, definisi tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya bisa dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati, dan tidak bisa ditarik dengan cek, bilyet giro dan/atau alat lainnya.
Sedangkan, terkait investasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU tersebut menjelaskan investasi merupakan bentuk penanaman modal.
Dari peraturan yang mengatur tabungan dan investasi, kita bisa melihat bahwa tabungan merupakan simpanan sementara sedangkan investasi merupakan kegiatan penanaman modal.
Nah, itu dia beberapa hal yang membedakan antara tabungan dan investasi. Jadi, jangan salah lagi ya untuk menafsirkan keduanya.
Baca Juga: Tabungan Habis Sebelum Akhir Bulan? Yuk Ikuti 5 Tips Mengatur Gaji
Editor : Dian Eko Prasetio