LABVIRAL

Pengertian Deposito dan Jenis Deposito yang Bisa Kamu Lakukan

Ilustrasi Deposito (Sumber : Pixabay)

Penarikan oleh nasabah hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Sistem penyimpanan uangnya dilakukan di mana kamu diharuskan untuk menyimpan uang pada waktu tertentu.

Deposito jenis ini dapat diterbitkan atas nama perorangan atau Lembaga. Pihak bank akan memberikan bunga ke tabungan deposito nasabah, tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank akan lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa.

Baca Juga: Cuma Ada 15 Unit di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harga Mini Anniversary Edition

2. Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito merupakan jenis deposito yang tidak mengacu pada nama seseorang atau Lembaga tertentu karena sertifikat tersebut dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.

Jangka waktunya 3, 6, atau 12 bulan yang disertai dengan sertifikat. Jika melakukan pencairan bunga, dilakukan di muka dan dapat dilakukan tiap bulan, atau tiap jatuh tempo.

3. Deposito On-Call

Sedangkan jenis deposito on-call adalah tabungan berjangka yang cukup singkat dengan waktu minimalnya  satu minggu atau paling lama satu bulan. Biasanya deposito jenis ini diterbitkan dalam jumlah yang cukup besar.

Pencairan bunganya dapat dilakukan pada saat pencairan deposito dengan catatan nasabah sudah memberitahukan sebelumnya bahwa tabungan tersebut akan diambil atau dicairkan.

Baca Juga: Lirik lagu ‘Selimut Tetangga’ Repvblik Memiliki Makna Cinta Yang Mendalam

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT