Selain BTN, saat ini terdapat cukup banyak bank penyalur KPR, seperti bank-bank BUMN, bank swasta nasional, hingga bank asing.
Baca Juga: 5 Hal Receh yang Bisa Bikin Dompetmu Kering, Penasaran? Yuk Simak!
Pembiayaan KPR sendiri di khususkan untuk membiayai rumah tapak, namun juga bisa membiayai beberapa hal lainnya, seperti properti, baik rumah, apartemen, ruko/rukan, tanah, dan lainnya.
Untuk jenis perumahan baru biasanya pihak perumahan sudah bekerja sama dengan perusahaan jasa pembiayaan untuk KPR rumah itu sendiri. Sedangkan untuk perumahan seken, pembeli harus mencari Bank yang menyediakan KPR.
Nah, itu dia penjelasan singkat terkait KPR rumah yang sebaiknya kamu pahami. Semoga bermanfaat ya.
Editor : Dian Eko Prasetio