LABVIRAL.COM - Google menghadirkan inovasi baru dalam layanan Gmail. Kali ini, layanan surat elektronik Google dilengkapi dengan kemampuan mentransfer uang, dengan cara disisipkan.
Transfer uang bisa dilakukan setelah Google melakukan penggabungan Gmail dengan fitur Google Wallet.
Pengguna Gmail hanya tinggal mengklik tombol attachment di bagian bawah seperti saat akan mengirim email atau compose. Setelah di klik, selanjutnya akan terlihat fitur baru dengan ikon '$'.
Baca Juga: 3 Cara Tarik Tunai Saldo OVO: ATM, Alfamart, dan Indomaret
Ketika mengirimkan uang sebagai attachment, transfer akan dilakukan lewat Google Wallet. Pengguna tidak akan dipungut biaya dalam melakukan transfer jika menggunakan rekening bank.
Namun, ketika pengguna Gmail melakukan transfer menggunakan kartu kredit atau debit, maka akan dikenai biaya sebanyak 2,9 persen untuk tiap transaksi dengan nilai transaksi minimum adalah US$ 0,3 (kurang lebih Rp4.500).
Meskipun penerima belum memiliki akun Google Wallet, uang tetap bisa dikirim. Akan tetapi, jika penerima mau mengambil uangnya, ia harus membuat akun di Google Wallet lebih dulu.
Baca Juga: Lebih Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui OVO, Cuma Butuh Ini
Penerima dapat secara langsung menyimpannya di akun bank maupun menggunakannya di toko online yang menerima layanan Google Wallet.
Dengan fitur terbaru yang dimiliki Gmail ini, Google siap untuk bersaing dengan layanan uang elektronik lainnya. Fitur ini tersedia untuk pengguna Gmail di atas 18 tahun dalam beberapa bulan mendatang.
Gmail juga bisa meminta transferan dengan memilih opsi untuk “minta uang” dan ikuti langkah selanjutnya untuk menyelesaikan permintaan.
Tidak hanya lewat Gmail, pengguna layanan Google juga dapat melakukan hal yang serupa melalui Google Pay Send App.
Mengutip dari The Verger, fitur baru pada Gmail ini dipastikan akan tersedia terlebih dahulu di AS. Google mengatakan akan memperluas cakupan fitur tersebut ke beberapa negara di waktu yang akan datang.
Baca Juga: Tak Punya NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan? Simak Aturan Lapor SPT Tanpa NPWP
Editor : Dian Eko Prasetio