Baca Juga: 4 Akibat Suka Gonta-ganti Sampo, Bisa Merugikan Rambut dan Kulit Kepala
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan pribadi secara online? Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka laman DJP Online di www.pajak.go.id, lalu klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi. Jika belum memiliki akun, maka klik bagian daftar bagi pengguna baru.
2. Selanjutnya adalah login dengan memasukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
3. Jika sudah, akan ada tampilan dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, kemudian klik tab “Lapor”.
4. Selepas itu, pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
5. Selanjutnya adalah klik tab “Buat SPT” dan ikuti panduan pengisian e-Filing.
6. Pada laman tersebut juga akan muncul beberapa pertanyaan yang wajib diisi. Pertanyaan tersebut akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai karena itu isi dengan benar.
7. Di dalam pertanyaan terakhir ini, silakan memilih “dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
8. Alternatif lainnya adalah wajib pajak dapat memilih “dengan panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
Editor : Dian Eko Prasetio