2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
3. Harta dan kewajiban milik wajib pajak.
4. Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.
Cara Lapor SPT Tahunan di DJP online
Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan di DJP online? Yuk, simak langkah-langkah berikut ini:
1. Masuk ke situs www.pajak.go.id.
2. Klik bagian menu login di pojok kanan atas.
3. Kemudian isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Isi kata sandi/password.
5. Isi kode verifikasi.
6. Klik login.
Editor : Dian Eko Prasetio