LABVIRAL

7 Cara Menghilangkan Sadapan Pinjol Ilegal, Bikin Bebas Teror!

Ilustrasi Cara Menghilangkan Sadapan Pinjol Ilegal (Sumber : Pixabay.com/vicky gharat)

LABVIRAL.COM - Pinjaman online atau pinjol marak menawarkan layanannya. Mereka mencari orang yang tengah kesusahan dana atau butuh modal usaha.

Namun, di balik kemudahan meminjam dana kepada pinjol ada beragam bahaya yang mengintai. Salah satu yang harus diwaspadai dari pinjol adalah masalah penyadapan.

Beberapa pinjol ilegal melakukan penyadapan terhadap perangkat yang digunakan debitur. Hal ini melanggar privasi dan mengarah kepada tindakan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Obat Alami Atasi Diabetes

Lalu, bagaimana cara menghilangkan sadapan pinjol ilegal ini? Yuk, Simak ulasannya berikut ini:

1. Tidak mengizinkan akses

Salah satu cara atau langkah awal supaya tidak terkena sadapan pinjol ilegal adalah tidak memberikan perizinan akses.

Biasanya akses ini terjadi di aplikasi pinjol. Jika mengizinkan akses, maka pinjol akan mengetahui kontak, lokasi, email, dan data-data lainnya. Maka, sebaiknya jangan berikan perizinan akses di smartphone.

Baca Juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 2023, Kamu Wajib Lapor Kalau Punya NPWP

2. Hapus data aplikasi

Cara lainnya supaya menghilangkan sadapan dari pinjol ilegal adalah dengan meghapus data pada aplikasi.

Aplikasi yang pernah dipasang di perangkat gawai ini bisa dihapus datanya. Caranya, masuk ke setting atau bagian pengaturan ponsel, kemudian pilih aplikasi, lalu hapus data dan cache.

3. Segera uninstall aplikasi

Selain menghapus data pada aplikasi, langkah lainnya adalah dengan meng-uninstall aplikasi pinjol. Langkah ini juga efektif untuk menghindari penyadapan yang dilakukan pinjol.

Baca Juga: Gejala Kanker Stadium I, II, III, IV, Wajib Diketahui Semua Orang!

4. Ganti nomor

Cara untu menghindari penyadapan dari pinjol ilegal lainnya adalah dengan ganti nomor sim card. Langkah ini tentu supaya terhindar dari para penyadap yang selalu menganggu.

5. Hubungi call center

Jika dirasa pinjaman sudah lunas dan masih tetap ditagih, langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menghubungi call center dari lembaga penyedia pinjaman terkait.

6. Lapor OJK

Langkah terakhir yang bisa dicoba jika ada penyadapan adalah dengan melaporkannya ke OJK. Berikut ini beberapa akses menghubungi OJK:

- Email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Call center OJK: 157.
- Website OJK: www.ojk.go.id.
- WhatsApp OJK: 081-157-157-157.

Baca Juga: 9 Makanan Pantangan Penderita Kolesterol Tinggi, dari Telur hingga Daging Merah

7. Lapor polisi

Langkah lain yang bisa dicoba adalah dengan melaporkannya ke polisi. Penyadapan dalam hal ini sudah masuk ke dalam kejahatan digital. Melaporkan ke polisi bisa dilakukan, apalagi jika pinjol tersebut ilegal.

Beberapa langkah atau cara di atas bisa dicoba supaya bisa terhindar dari sadapan pinjaman online. Hal tersebut penting diketahui, apalagi jika disadap oleh pelaku pinjol ilegal.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT