LABVIRAL.COM - Salah satu hal yang perlu diwaspadai dari layanan pinjaman online atau akrab dengan istilah pinjol adalah penyebaran data pribadi.
Penyebaran data pribadi ini biasanya dilakukan oleh pinjol untuk para debitur yang sudah melawati batas atau jatuh tempo tenggat masa pembayaran.
Padahal, menyebar data pribadi debitur tentu tidak diperbolehkan. Pasalnya, penyebaran data pribadi dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Aturan ini berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah oleh UU No. 19 tahun 2016.
Baca Juga: 8 Kebiasaan Sederhana yang Membuat Awet Muda, Wajib Praktek di Rumah!
Undang-Undang tersebut mengatur tentang perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.
Meskipun sudah ada beberapa peraturan yang mengatur tentang pelarangan penyebaran data pribadi, tetap saja ada yang melakukan.
Biasanya hal ini dilakukan oleh para penyedia jasa layanan pinjaman ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyebaran data pribadi debitur ini sebaiknya dihindari. Jangan sampai kamu meminjam dan tidak mau bertanggung jawab mengembalikan.
Baca Juga: 7 Cara Menghilangkan Sadapan Pinjol Ilegal, Bikin Bebas Teror!
Lalu, bagaimana cara agar pinjol tidak menyebarkan data pribadi?
1. Ajukan pinjaman ke pinjol resmi
Salah satu langkah supaya data tidak tersebar adalah dengan melakukan pinjaman ke pinjol resmi dan diawasi oleh OJK.
Dengan melakukan pinjaman di platform resmi, tentu risiko untuk penyebaran data tidak terjadi. Pasalnya, para penyedia layanan pinjaman resmi ini sudah diawasi lansung dan tidak berani melakukan sebar data.
2. Bayar sebelum jatuh tempo
Salah satu alasan mengapa terjadi penyebaran data oleh pinjol adalah debitur sudah jatuh tempo dan tidak mau membayar.
Biasanya, para pinjol, apalagi yang ilegal, tidak segan-segan untuk menyebar data debitur ke publik atau bahkan ke media sosial. Untuk menghindari, segera lakukan pembayaran sesuai tenggat yang dijadwalkan.
Baca Juga: Rekomendasi 7 Obat Alami Atasi Diabetes
3. Pahami syarat pengajuan pinjaman
Hal yang penting untuk diketahui sebelum melakukan pinjaman online adalah membaca dan memahami sayarat serta ketentuan tiap lembaga penyedia jasa pinjaman.
Pastikan di dalam syarat dan ketentuan tersebut tidak ada permintaan untuk mengakses data atau menyebar data.
4. Lapor ke polisi
Salah satu langkah tindakan yang bisa diambil ketika data sudah disebar adalah dengan melaporkannya ke polisi.
Pasalnya, penyebaran data yang dilakukan oleh pihak pinjol sudah melanggar Undang-Undang ITE.
5. Lapor ke OJK
Selain lapor ke polisi, salah satu pengaduan yang bisa dilakukan adalah melapor ke OJK. Silakan hubungi OJK melalui email di humas@ojk.co.id.
Di laman website resmi OJK ini juga terdapat nama-nama pinjol resmi yang selalu diawasi dan selalu di-update.
Baca Juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 2023, Kamu Wajib Lapor Kalau Punya NPWP
Editor : Dian Eko Prasetio