- Kartu peserta ujian dapat diunduh 4 hari kalender sebelum waktu/tanggal ujian (H-4).
- Ketidakhadiran peserta pada waktu seminar (direksi/komisaris) dan ujian yang sudah ditetapkan akan berakibat gugur kepesertaan dan biaya pendaftaran penuh tidak akan dikembalikan. Peserta dapat mengulang kembali proses pendaftaran dari awal dengan biaya pendaftaran penuh.
Baca Juga: 3 Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol OJK, Hindari Kalau Tak Mau Dikejar Debt Collector
2. Ujian Online
- Pendaftaran calon peserta ujian harus dilakukan minimal 7 hari kalender, dan maksimal 60 hari kalender.
- Pembayaran sudah diterima paling lambat diterima H-7 sebelum hari ujian.
- Ujian online yang sudah terlanjur dijadwalkan atau sudah tercetak invoicenya sudah tidak dapat dibatalkan atau dipindah jadwalnya.
- Peserta ujian online tidak dapat digantikan atau dipindah jadwalkan.
- PIC sertifikasi wajib mengunduh Kartu Peserta Ujian (KPU) setelah pembayaran diterima oleh SPPI (Status Paid)
- Pendaftaran peserta menjadi pengawas atau pengawas menjadi peserta harus didaftarkan dengan jeda pendaftaran minimal 14 hari.
- Peserta yang telah mendapatkan username serta password dan belum melaksanakan ujian dilarang keras untuk mengubah username dan password. Hal ini karena dapat mengakibatkan gagal login saat pelaksanaan ujian sertifikasi online.
Editor : Dian Eko Prasetio