LABVIRAL

Apa itu UMKM: Pengertian, Dasar Hukum, dan Kriteria

Ilustrasi UMKM (Sumber : Pixabay.com/TheUjulala)

Kita bisa melihat suatu usaha masuk kategori usaha mikro, kecil, atau menengah jika melihat angka keuntungan kasar dan aset bisnisnya per tahun.

Suatu usaha bisa berkembang dari usaha mikro menjadi usaha kecil, sampai menjadi usaha kelas menengah dan besar apabila memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: 4 Aspek Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Rumah Subsidi

Kriteria UMKM

Suatu usaha bisa disebut sebagai usaha UMKM jika memenuhi kriteria sebagai berikut.

1. Usaha mikro

Jenis usaha mikro bisa dikatakan sebagai UMKM jika memiliki keuntungan bruto maksimal sebesar Rp300 juta per tahunnya, atau memiliki aset bisnis atau kekayaan minimal senilai Rp50 juta.

2. Usaha kecil

Jenis usaha kecil ini memiliki pendapatan atau keuntungan yang jumlahnya lebih kecil. Hasil keuntungan brutonya berkisar dari Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar per tahunnya. Sementara itu, untuk jumlah kekayaan bersihnya antara Rp50-Rp500 juta.

 3. Usaha menengah

Jenis usaha menengah ini memiliki pendapatan kasar dari hasil usahanya mulai dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar per tahunnya. Lalu, untuk kekayaan bersih yang dimiliki sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar dalam setahun.

Di Indonesia sendiri jumlah UMKM sangat meningkat pesat. Hal tersebut tentu tak bisa lepas dari peran dukungan pemerintah dalam mengembangkan modal untuk para pegiat usaha UMKM. Faktor teknologi juga menjadi unsur sentral.

Jika dahulu masyarakat hanya mempunyai usaha yang dijual di tempat atau toko offline, sekarang masyarakat bisa mengembangkan usahanya dengan platform digital atau online. Sehingga hal itu membantu mereka untuk jadi lebih mudah menjangkau pelanggan.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT