- Simpan dahulu nomor WA resmi OJK 081-157-157-157.
- Kemudian buka aplikasi WA dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
- Lalu, ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com".
- Jika sudah, kemudian kirim pesan.
- Langkah berikutnya adalah tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Cek via telepon 157 atau e-mail
Langkah berikutnya yang bisa dicoba untuk mengecek pinjol tersebut legal atau tidak adalah dengan cek via telepon dan e-mail.
- Jika via telepon, hubungi 157.
- Jika via e-mail, silakan kirim pesan ke waspadainvestasi@ojk.go.id
Begitulah beberapa langkah cara mengecek pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Jika tidak bisa melakukan pengecekan secara mandiri, kamu bisa minta tolong saudara, kerabat, atau teman terpercaya.
Editor : Dian Eko Prasetio