LABVIRAL

3 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di OJK secara Online

Ilustrasi cara cek pinjol ilegal dan legal (Sumber : Freepik.com)
  1. Simpan dahulu nomor WA resmi OJK 081-157-157-157.
  2. Kemudian buka aplikasi WA dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
  3. Lalu, ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com".
  4. Jika sudah, kemudian kirim pesan.
  5. Langkah berikutnya adalah tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

3. Cek via telepon 157 atau e-mail

Langkah berikutnya yang bisa dicoba untuk mengecek pinjol tersebut legal atau tidak adalah dengan cek via telepon dan e-mail.

  1. Jika via telepon, hubungi 157.
  2. Jika via e-mail, silakan kirim pesan ke waspadainvestasi@ojk.go.id

Begitulah beberapa langkah cara mengecek pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Jika tidak bisa melakukan pengecekan secara mandiri, kamu bisa minta tolong saudara, kerabat, atau teman terpercaya.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT