LABVIRAL

Cara Hitung Potongan Pajak Gaji di Atas Rp5 Juta

Ilustrasi bayar pajak (Sumber : flazztax.com)
  • Gaji kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenai tarif pajak sebesar 5 persen.
  • Gaji kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenai tarif pajak sebesar 15 persen.
  • Gaji lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif dikenai tarif pajak sebesar 25 persen. 
  • Gaji kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen.
  • Gaji di atas Rp5 miliar dikenakan dikenai tarif pajak sebesar 35 persen.

Demikian itu cara hitung potongan pajak gaji di atas Rp5 juta dan peraturan yang membahasnya.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT