- Gaji kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenai tarif pajak sebesar 5 persen.
- Gaji kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenai tarif pajak sebesar 15 persen.
- Gaji lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif dikenai tarif pajak sebesar 25 persen.
- Gaji kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen.
- Gaji di atas Rp5 miliar dikenakan dikenai tarif pajak sebesar 35 persen.
Demikian itu cara hitung potongan pajak gaji di atas Rp5 juta dan peraturan yang membahasnya.
Editor : Dian Eko Prasetio