LABVIRAL

Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, 7 Bansos Pemerintah 2022 Tetap Mengalir di 2023

Ilustrasi bantuan sosial (Sumber : pexels.com/cottonbro studio)

Baca Juga: 8 Jenis Makanan Pengganti Nasi Putih, Cocok untuk Diet

1. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 

Pemerintah membantu mensejahterakan masyarakat dengan bantuan berupa saldo dompet elektronik Rp 200.000 per bulan.

Mengutip laman resmi Departemen Sosial, Minggu (18/12/2022) BPNT atau program Sembako merupakan bantuan sosial sembako non tunai pemerintah yang disalurkan setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui mekanisme perbankan.

KPM menerima paket bantuan keuangan dari bank penyalur berupa voucher elektronik (e-voucher). Jumlah bantuan per bulan adalah Rp110.000 per KPM per bulan untuk BPNT.

Sedangkan besaran program sembako dari Januari hingga Februari sebesar Rp150.000. Namun pada Maret-Agustus 2020 dinaikkan menjadi Rp 200.000.

Bantuan ini tidak dapat diklaim dalam bentuk uang tunai dan apabila bantuan tersebut tidak diambil pada bulan tersebut maka nilai bantuan tersebut akan tetap dan terakumulasi.

KPM dapat menggunakan E-voucher untuk membeli beras dan bahan makanan lainnya seperti telur dari E-Warong dalam jumlah dan kualitas yang diinginkan.

Baca Juga: Pengguna Kartu Kredit? Ini Cara Melihat CVV di Buku Tabungan

2. Bantuan Keluarga Harapan (PKH)

Pemerintah akan melanjutkan bantuan PKH pada tahun 2023. Bantuan ini menyasar 10 juta keluarga di seluruh Indonesia.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan bantuan dengan rincian sebagai berikut: 

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT