LABVIRAL.COM - Legalitas debt collector belum sepenuhnya diatur dalam perundang-undangan.
Debt collector yang sah ialah yang menjalankan tugasnya berdasarkan surat kuasa yang diberikan lembaga pembiayaan atau bank agar menagih hutang ke kreditur.
Masalahnya sering terdengar hal-hal kurang menyenangkan dalam proses penagihan yang dilakukan debt collector ini.
Masalah yang sering ditimbulkan debt collector yang sering terdengar ialah adanya tindakan paksaan, kekerasan, hingga ancaman.
Baca Juga: Jangan Takut, Ini 5 Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik dan Benar
Padahal, mekanisme penarikan hutang sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019.
Dalam peraturan tersebut terdapat panduan atau legalitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat menagih utang.
Disebutkan bahwa menyita barang kreditur diwajibkan melalui Pengadilan Negeri.
Jadi, barang-barang kreditur tidak bisa ditarik begitu saja oleh debt collector sebelum ada surat Pengadilan Negeri yang menyetujui penarikan tersebut.
Debt collector dalam bekerja juga diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Editor : Dian Eko Prasetio