LABVIRAL

Cara Dapat Insentif dari Pemerintah Bagi Para Pelaku Usaha, UMKM Bangkit!

Ilustrasi UMKM (Pixabay) (Sumber : Pixabay.com/TheUjulala)

2. Berusia 18-65 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah)

4. Lulusan baru, pekerja, buruh, dan pencari kerja

5. Bukan merupakan pejabat negara di tingkat nasional ataupun daerah

6. Belum pernah lolos Kartu Prakerja gelombang 48, 49, dan 50

Sebagai informasi, gelombang terbaru Kartu Prakerja, namun hingga saat ini masih belum dibuka.

Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:

1. Buka laman www.prakerja.go.id atau klik link DI SINI

2. Masukkan e-mail

3. Isi data pendaftaran

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT