LABVIRAL

RUU Perkoperasian Segera Wajib Ada, Biar Bos Koperasi Gak Kenyang Sendiri

RUU Perkoperasian Segera Wajib Ada, Biar Bos Koperasi Gak Kenyang Sendiri (Sumber : unsplash.com/Mufid Majnun)

"Dan baru di RUU Perkoperasian yang baru ini sudah mulai dibahas tentang pengawasan, hingga sanksi pidana," kata Emi.

Sementara, Dr Yeti Lis Purnamadewi dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, sangat berharap adanya RUU Perkoperasian ini untuk menyelesaikan maraknya kejahatan keuangan, hingga mampu menjamin keamanan KSP.

"Koperasi memang menjadi wadah empuk untuk melakukan pencucian uang," kata Yeti.

Baca Juga: Full Senyum Gacha! Berikut Redeem Kode Free Primogem Genshin Impact Kamis 13 April 2023

Untuk itu, Yeti meminta aturan untuk mendirikan koperasi, bukan dilihat dari jumlah anggota saja, tapi untuk membentuk koperasi harus tercapai skala ekonominya.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengungkapkan, setidaknya ada tiga hal krusial dan positif yang bisa dirasakan masyarakat, khususnya anggota koperasi, dengan kehadiran RUU Perkoperasian yang baru.

"Pertama, adanya jaminan perlindungan bagi anggota dan koperasi dengan hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi. Saat ini, ada sekitar 30 juta orang yang tercatat sebagai anggota koperasi yang harus terlindungi simpanannya," kata Zabadi.

Zabadi menekankan azas keadilan yang juga bisa dirasakan anggota koperasi, seperti halnya nasabah di sektor perbankan, dengan adanya LPS Koperasi.

"Saya meyakini, bila ada LPS Koperasi, dampak koperasi gagal bayar yang sedang ramai saat ini, tidak akan sebesar sekarang," kata Zabadi.

Lebih dari itu, Zabadi menyebut masih banyaknya pelaku UMKM yang belum mendapat akses pembiayaan dari perbankan.

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT