Penyidik pun menjemput Ajudan Pribadi di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta.
"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya," kata M. Syahduddi.
Oleh karena itu, Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka penipuan, dengan dasar Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Yusuf Tirtayasa