LABVIRAL

Ini Cara Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Jual Beli Mobil Hingga 1,35 Miliar Rupiah

Potret @ajudan_pribadi dengan motor mewahnya di media sosial (Sumber : Instagram/ajudan_pribadi)

Penyidik pun menjemput Ajudan Pribadi di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta.

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya," kata M. Syahduddi.

Oleh karena itu, Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka penipuan, dengan dasar Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Yusuf Tirtayasa

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI