LABVIRAL.COM - Inara Rusli telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Sidang cerai perdananya, dengan agenda mediasi, rencananya akan dilangsungkan pada Rabu, 31 Mei 2023.
Kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin, sudah menyarankan kepada kliennya untuk hadir dalam sidang perdana tersebut, jika memang serius untuk menuntut hak asuh anak secara penuh.
Saya sudah sampaikan saat sidang pertama dia harus hadir dan menyampaikan kepada majelis hakim kalau dia serius," ujar Sandy Arifin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Baca Juga: Siap Hidup Mandiri, Intip 5 Sumber Kekayaan Inara Rusli
"Harus menunjukkan bahwa dia ingin meminta anaknya di perwaliannya terhadap klien kami," sambung Sandy Arifin.
Terkait dengan perubahan dalam tuntutan Virgoun yang mendadak ingin memiliki hak asuh anak secara penuh, Sandy mengaku belum bisa menyampaikan alasannya.
"Nanti alasannya kita sampaikan saat proses di pengadilan agama. Kami tidak bisa sampaikan di sini, karena proses perceraian itu sifatnya tertutup," ungkap Sandy.
Baca Juga: Inara Rusli Gugat Cerai Virgoun
Tanggapi Pernyataan Inara Rusli
Terkait dengan pernyataan dari Inara Rusli yang menganggap Virgoun tidak serius karena mencabut permohonan talak cerainya, Sandy mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk merevisi poin yang menjadi tuntutannya yaitu mengenai hak asuh anak.
"Kami tadinya mungkin berharap bisa diasuh bersama, ternyata klien kami punya keputusan yang sudah direncanakan atau mungkin yang sudah dibicarakan dengan pihak keluarga besarnya. Mereka ingin meminta hak perwalian anaknya itu diasuh penuh kepada klien kami," jelas Sandy.
Baca Juga: Bersedia Dipoligami, Inara Rusli: Tapi, Tidak Ada Perempuan Baik-baik yang Mau Sama Suami Orang
Terkait dengan gugatan yang diajukan Inara Rusli, Sandy mengaku belum bisa berkomentar karena belum melihat isi dari gugatan tersebut.
"Kita belum lihat karena kan baru mendaftarkan hari Rabu kemarin. Kita menunggu isi dari gugatannya, kita sebagai kuasa hukum akan menerima isi dari gugatan tersebut dan kita pelajari," pungkas Sandy.***
Editor : Rozi Kurnia