LABVIRAL

Apakah Burung Puyuh Halal? Simak Penjelasannya Biar Gak Asal Makan

Apakah Burung Puyuh Halal? Simak Penjelasannya Biar Gak Asal Makan (Sumber : Istockphoto.com)

LABVIRAL.COM - Burung puyuh merupakan salah satu burung yang telurnya sangat disukai oleh banyak orang. Maka, banyak orang pula memilih untuk menternak burung mungil yang satu ini untuk dijadikan ladang usaha.

Rasa telur burung puyuh sendiri hampir serupa dengan tekur ayam. Selain itu, tekstur dan warnanya juga sama, hanya saja ukuran yang membedakan keduanya.

Selain telurnya, ternyata daging burung puyuh juga kerap dikonsumsi oleh banyak orang, karena dianggap memiliki rasa yang nikmat dan juga manfaat yang cukup banyak.

Baca Juga: Sejarah Asal Muasal Burung Puyuh di Indonesia, yang Pertama Kali Dibudidaya di Amerika

Namun, apakah daging burung puyuh halal untuk dikonsumsi?

Selain telurnya, daging burung puyuh ternyata halal untuk dikonsumsi, lho! Hal tersebut dikarenakan burung puyuh bukan burung yang ganas, tidak bertaring. Meskipun burung puyuh memiliki cakar, namun cakar tersebut tidak digunakan untuk memburu mangsa. Bisa diartikan kalau burung puyuh bukan hewan buas, jadi halal untuk dikonsumsi.

Sebagaimana Allah berfirman: 

“Katakanlah (hai Muhammad SAW): Aku tidak menemukan dalam wahyu yang diturunkan kepadaku sesuatu yang diharamkan untuk dimakan oleh orang yang ingin memakannya, kecuali maytah (binatang yang mati) atau darah yang dicurahkan (dengan penyembelihan atau sejenisnya), atau daging babi (pork); karena yang pasti, adalah daging (hewan) najis atau najis (haram) yang disembelih sebagai kurban untuk selain Allah (atau telah disembelih untuk berhala, atau di mana Nama Allah tidak disebutkan saat penyembelihan). Tetapi siapa pun yang terpaksa karena kebutuhan tanpa ketidaktaatan yang disengaja, atau melampaui batas yang ditentukan; (untuknya) sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. 

Baca Juga: Sejarah Asal Muasal Burung Puyuh di Indonesia, yang Pertama Kali Dibudidaya di Amerika

Dikecualikan pada burung atau hewan yang sudah ada dalilnya bawah haram untuk dikonsumsi. 

Burung yang memiliki cakar untuk menangkap mangsanya, karena riwayat yang diriwayatkan oleh Muslim (1934) dari Ibn 'Abbaas (ra dengan dia), yang mengatakan:

Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya) melarang setiap binatang buas dengan taring dan setiap burung dengan cakar.

Dikatakan dalam Zaad al-Mustaqni': Yang memiliki cakar untuk menangkap mangsanya.

Baca Juga: Peralatan Membuat Sarang Burung Walet, Semakin Lengkap, Hasilnya akan Memuaskan

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

Yang dimaksud dengan cakar di sini bukanlah benda [taji] yang menonjol dari kaki ayam; itu adalah cakar tetapi tidak menangkap mangsa dengan itu.***

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT