Sebagaimana dimaksud berupa denda yang besarannya 10% dari nilai keseluruhan bangunan yang sedang atau telah selesai di bangun.
Baca Juga: 3 Potret Kondisi Rumah Aldi Taher, Tempat Tidurnya Sederhana Banget
Biaya mengurus IMB
Dalam pengurusan IMB kamu akan dikenakan biaya administrasi, biasanya biaya yang dikenakan berbeda-beda tergantung dengan peraturan pemerintah di setiap daerah masing-masing.
Namun, pada umumnya terdapat beberapa biaya yang sama seperti berikut ini:
- Biaya Notaris (berbeda setiap notaris)
- Biaya pencetakan sertifikat dengan nilai Rp. 100.000,-
- Biaya pembuatan SK 59 dengan nilai Rp. 100.000,-
- Biaya pengurusan validasi pajak dengan nilai Rp. 200.000,-
- Biaya akte jual beli / AJB dengan nilai Rp. 2.400.000,-
- Biaya balik nama / BBN dengan nilai Rp. 750.000,-
- Biaya pembuatan SKMHT dengan nilai Rp. 250.000,-
- Biaya pembuatan APHT dengan nilai Rp. 1.200.000,-
Nah, itu dia informasi seputar IMB mulai dari pengertian, manfaat, hukum sampai dengan biaya membuat IMB. Semoga bermanfaat ya!
Editor : Yusuf Tirtayasa