LABVIRAL

Ini Syarat Mutasi Motor dan Rincian Biayanya

Ilustrasi BPKB (Sumber : m.facebook.com)

Namun, besaran biaya mutasi kendaraan bermotor pada dasarnya telah diatur pada regulasi pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut, disebutkan biaya mutasi motor ditetapkan sebesar Rp150.000, sedangkan biaya cabut berkas untuk mobil ditetapkan sebesar Rp250.000. Biaya tersebut akan bertambah jika dilakukan proses balik nama sekalian saat mutasi kendaraan. 

Baca Juga: Nggak Usah Bingung, Begini Cara Mudah Bedakan BPKB Asli atau Palsu Saat Beli Motor Bekas

Biaya mutasi dan balik nama motor ini meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan BPKB Baru. Dengan tambahan ini, rincian biaya mutasi dan balik nama motor adalah sebagai berikut:

  • Biaya mutasi motor di Samsat: Rp150.000
  • Pembuatan STNK baru: Rp100.000
  • Pembuatan TNKB atau plat nomor: Rp60.000
  • Pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  • Biaya BBN KB: Rp200.000

Editor : Yusuf Tirtayasa

Tags :
BERITA TERKAIT