Pihak Kedua sudah sepakat untuk menjual motor maticnya kepada Pihak Kedua dengan harga Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Pihak Kedua telah melakukan pembayaran secara kontan.
Segala perlengkapan terkait surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB sudah secara resmi menjadi milik Pihak Kedua.
Pihak Pertama juga bersedia untuk membantu di dalam proses balik nama jika memang diperlukan.
Demikian surat jual beli motor ini dibuat dengan sebenar-benarnya serta tidak ada unsur paksaan dan tekanan dari siapapun.
Baca Juga: Tips Mencuci Motor Listrik agar Aman dari Korsleting Listrik
Sutajaya, 02 Agustus 2023
Pihak Pertama Pihak Kedua
Resta Apriatami Ica Adelia Juniyanti
Pihak penjual Pihak pembeli
Editor : Yusuf Tirtayasa