LABVIRAL.COM - Perseteruan antara Once Mekel dengan Ahmad Dhani terus berlanjut.
Teranyar, Once Mekel menjawab somasi terbuka yang dilayangkan Ahmad Dhani supaya tidak menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.
Once Mekel menganggap somasi terbuka Ahmad Dhani sebagai peringatan. Sebab, dia menilai somasi terbuka Ahmad Dhani tidak diketahui dasar hukumnya.
Baca Juga: Once Mekel: Royalti Lagu Dewa 19 Urusan Pemilik Acara
“Somasi terbuka itu bukan suatu istilah yang saya tahu ada. Itu hanya peringatan saja sebenarnya. Somasi itu apa ya, panggilan ya? Atau apa ya? Saya juga bukan orang pidana, tapi kok kayaknya saya gak tahu juga dasar hukumnya apa itu somasi terbuka,” jelas Once Mekel saat berbincang dengan Anji dikutip dari video yang tayang di kanal YouTube Dunia Manji, dikutip pada Kamis (6/4/2023).
Once Mekel tidak melarang Ahmad Dhani membuat somasi terbuka kepadanya. Namun, dia yakin somasi terbuka yang dilayangkan itu tidak akan berefek.
“Boleh-boleh saja bikin seperti itu, tapi tuh gak terlalu berakibatlah,” tambahnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Benarkan Once Mekel Buat Lagu Dewa 19 "Cemburu"
Di sisi lain, Once Mekel menyatakan tidak akan lagi membawakan lagu-lagu Dewa 19.
“Enggak (tidak lagi membawakan lagu Dewa 19), kan gue udah bilang dari dulu juga gue udah bawain lagunya sedikit dari sejak berapa lama lalu itu gua cume bawain satu lagu. Dan itu menurut gue, wajar-wajarlah bukan sejenis kompetisi dengan Dewa,” tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani merespons balik ucapan Once Mekel soal larangan membawakan lagu-lagu Dewa 19.
Baca Juga: Viral, Om-om Naksir Gadis SMA Buntuti ke Sekolah hingga Rusak Rumah Korban Pakai Pedang
Once mengatakan bahwa satu-satunya lagu Dewa 19 yang bisa dinyanyikan oleh Once adalah "Cemburu." Sebab, lagu tersebut diciptakan oleh Once bersama Ahmad Dhani.
Kemudian, Ahmad Dhani menggelar konferensi pers terkait tanggapan Once, berisi bahwa Ahamd Dhani layangkan somasi terbuka lewat kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.
Pihak Ahmad Dhani juga tak segan untuk membawa Once ke jalur hukum jika masih menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 di penampilan solonya.
Baca Juga: Once Mekel Dilarang Nyanyikan Lagu Dewa 19: Aneh Banget!
Adapun pasal yang akan digunakan terhadap somasi untuk Once adalah Pasal 9 PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Ada juga Pasal 80 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni pemberian izin/lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh Menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).
Editor : Arief Munandar