Bantuan dana untuk partai politik (parpol) yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada tahun 2023 telah dicairkan oleh pemerintah
Ketentuan dana bantuan partai politik diatur dalam UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Partai Politik) dan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Pasal 34 ayat (3) UU Partai Politik disebutkan: Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara
Dalam pasal 5 (ayat 1) Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik memuat besaran bantuan keuangan parpol Rp 1.000
“Besaran niiai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 sebesar Rp.000,00 (seribu rupiah) per suara sah”
Sebagaimana diketahui pada Pemilu 2019 diikuti 16 partai politik, tapi yang dinyatakan lolos ambang batas parlemen hanya sembilan (9) partai politik, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN PPP
Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik
Persoalan pendanaan parpol di Indonesia menjadi isu krusial dan sensitif. Parpol sepertinya belum secara terbuka menyampaikan perihal sumber pendanaan partainya
Persoalan sumber keuangan partai sudah diatur diatur pada Pasal 34 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dimana keuangan Partai Politik bersumber dari:
- Iuran Anggota;
- Sumbangan yang sah menurut hukum; dan
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Meskipun demikian, sampai saat ini masih jarang parpol yang mengungkapkan secara terbuka dan berkala tentang darimana sumber dana masing-masing parpol
Ketidaktegasan parpor-parpol mengungkapkan darimana dananya mengundang spekulasi publik, bahwa diduga dana yang diperoleh oleh parpol adalah dari setotan para kadernya yang duduk di legislatif maupun ekskutif
Untuk itu agar parpol-parpol tidak mengambil dana-dana tidak jelas untuk menghidupinya, ada usulan agar peran pemerintah dalam hal ini memperbesar bantuan kepada parpol mengemuka
Menurut Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Kementerian Dalam Negeri Dedi Taryadi, usulan kenaikan bantuan sosial telah diajukan ke menteri keuangan (Menkeu) dan menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk dinaikkan dari seribu rupiah menjadi tiga ribu rupiah per suara
Dedi juga mengatakan, dana bantuan parpol menjadi komponen penting performa politik dalam negeri. Terbatasnya sumber pendanaan bisa memengaruhi integritas kader parpol. Ada pula kekhawatiran jika parpol didanai oligarki
Menanggapi rencana kenaikan bantuan dana parpol, aktivis Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko mendukung usulan untuk menaikkan nominal dana bantuan parpol. Tapi dirinya menuntut parpol memperbaiki tata kelola dan pertanggungjawaban keuangannya
Danang menambahkan, selama ini pelaporan keuangan parpol tidak transparan. Itu pula yang mengakibatkan pihak berwenang maupun publik sulit menelusuri sumber dana dan pengeluarannya. Selain itu juga tidak ada regulator yang mengawasi sistem pendanaan parpol
Editor : Ryan