LABVIRAL.COM - Melahirkan di klinik atau bidan bisa menjadi pilihan bagi Bunda yang mungkin memerlukan persalinan dekat dengan rumah. Lalu, apakah lahiran di klinik bisa pakai BPJS Kesehatan?
Layanan seperti klinik atau bidan termasuk dalam Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP) atau dikenal faskes satu, sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Faskes satu merupakan fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
Tarif melahirkan di klinik atau bidan bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan, Bunda. Biaya yang dibayarkan termasuk dalam tarif non kapitasi.
Berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2023, Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Jadi, merujuk dari ketentuan permenkes tersebut, tarif pelayanan persalinan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk di klinik atau bidan, dijelaskan dalam pasal 20 ayat 2. Berikut isinya:
Persalinan yang dilakukan di puskesmas dibayarkan sebesar
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Persalinan yang dilakukan di FKTP selain Puskesmas dibayarkan sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Persalinan yang dilakukan oleh tim paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu dibayarkan sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
Bila merujuk dari ketentuan di atas, maka tarif melahirkan dengan BPJS Kesehatan di bidan, baik yang di Puskesmas atau faskes satu lain seperti klinik atau bidan adalah sekitar Rp 800 ribu sampai Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat WA
Tarif diatas ini hanya untuk persalinan secara pervaginam atau normal di fasilitas kesehatan faskes satu, seperti puskesmas, klinik dokter, hingga rumah sakit tipe D.
Persalinan Caesar
Jika faskes satu seperti klinik atau bidan merujuk ibu hamil ke rumah sakit yakni rujukan untuk melahirkan secara caesar karena berisiko tinggi, BPJS Kesehatan akan mengganti biaya operasi caesar sesuai kelas, indikasi medis, dan lainnya.
Kehamilan berisiko tinggi antara lain seperti posisi janin sulit keluar dengan persalinan normal atau sungsang, ada indikasi gawat janin, janin kekurangan oksigen, janin cacat lahir, sampai tali pusar bayi sudah keluar lebih dulu.
Ketentuan biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan pascamelahirkan dan biaya rumah sakit di rumah sakit rujukan.
Berikut rincian biaya operasi caesar BPJS kelas 1 sampai kelas 3:
Biaya Operasi Caesar Ringan
Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp7.733.000
Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp6.285.500
Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp5.257.900
Biaya Operasi Caesar Sedang
Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp8.092.000
Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp6.936.000
Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp5.780.000
Biaya Operasi Caesar Berat
Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp11.081.400
Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp9.498.300
Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp7.915.300
Baca Juga: Hukum BPJS dalam Agama Islam, Benarkah Diharamkan?
Prosedur Layanan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan
Melakukan pemeriksaan kehamilan di Faskes 1 sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS Faskes 1 meliputi klinik, puskesmas, dan praktek dokter keluarga.
Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:
- KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).
- Kartu BPJS asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
- Surat rujukan dari faskes satu.
Surat rujukan hanya akan didapat bila ibu hamil memerlukan perawatan medis tertentu dan fasilitas kesehatan 1 tidak memiliki peralatan medis yang memadai.
Nantinya, ibu yang bersangkutan boleh dirujuk ke Rumah Sakit dengan peralatan atau perlengkapan yang lebih memadai.
Jika dibutuhkan, dokter akan memberikan rujukan apabila ibu memiliki kondisi kehamilan yang darurat atau berisiko, seperti janin dengan posisi sungsang, ketuban pecah dini, atau preeklampsia (mengalami tekanan darah tinggi selama hamil). Jadi tidak hanya asal dirujuk dari klinik atau bidan atau faskes satu.
Demikian jawaban apakah lahiran di klinik bisa pakai BPJS Kesehatan, hingga kemungkinan jika harus melahirkan Caesar.***
Editor : Rozi Kurnia