Tim Tippa ini di Dinsos diketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkumham, Kemenkes dan Polri.
3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orang tua angkat.
Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orang tua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Tim Peksos mengunjungi calon orang tua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.
Baca Juga: Inilah Kata Tidak Boleh dan Boleh Diucapkan Agar Anak Sukses
Baca Juga: Cara Menyapih Anak yang Benar Agar Tidak Rewel
4. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.
5. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orang tua angkat antara lain:
- Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orang tua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
- Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
- Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.
6. Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.
7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orang tua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.
8. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Editor : Efendi AW