Seperti diketahui, peraturan mengenai penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Pasal 4 dari peraturan tersebut memberikan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengguna sepeda listrik, antara lain:
- Menggunakan helm.
- Usia pengguna sepeda listrik paling rendah adalah 12 tahun, dan penggunaan sepeda listrik harus selalu didampingi oleh orang dewasa.
- Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik telah dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
- Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi pada daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
- Selain itu, pengguna sepeda listrik juga diharapkan memahami tata cara berlalu lintas yang mencakup:
- Menggunakan kendaraan tertentu dengan tertib serta memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
- Memberikan prioritas kepada pejalan kaki.
- Menjaga jarak yang aman dari kendaraan lain di jalan.
- Mengemudi dengan penuh konsentrasi.
Selain itu, sepeda listrik hanya boleh digunakan di tempat-tempat khusus, seperti:
- Lajur sepeda atau jalur khusus yang disediakan untuk kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
- Pemukiman.
- Car Free Day.
- Kawasan Wisata.
- Area di sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik yang terintegrasi.
- Area perkantoran.
- Area di luar jalan raya.
Sebagai masyarakat yang taat hukum, kita harus memahami dan mengikuti aturan-aturan ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya, terutama bagi anak-anak yang masih dalam tahap pembelajaran mengenai berlalu lintas.***
Editor : Bonifasius Sedu Beribe