LABVIRAL

Kasus KSP Indosurya Belum Temui Titik Terang, Komisi III Minta Hak Korban segera Dikembalikan

Kasus KSP Indosurya Belum Temui Titik Terang, Komisi III Minta Hak Korban segera Dikembalikan (Sumber : dok.dpr ri)

Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Henry Surya mulai Selasa (14/3/2023) setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Drama Cina Terbaru Zhou Lusi Gen Z, Ini link Nontonnya

Dalam perkara Indosurya, Polisi telah membuka kembali penyelewengan dana KSP Indosurya. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan atas enam laporan yang dibuka kembali.

Sementara Kejaksaan Agung juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas yang dijatuhkan kepada Bos Indosurya, Henry Surya.  Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyebut, vonis lepas Henry Surya adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum. 

Editor : Rozi Kurnia

Tags :
BERITA TERKAIT