LABVIRAL

Anak AG PeDe Ajukan Kasasi, Pengacara: Banyak yang Dukung Dari LSM Hingga Pemerhati Anak

Anak AG PeDe Ajukan Kasasi, Pengacara: Banyak yang Dukung Dari LSM Hingga Pemerhati Anak(Sumber : Instagram @itsme.agnesg)

LABVIRAL.COM - Terdakwa anak kasus penganiayaan AG (15) telah mengajukan permohonan dan menyerahkan memori kasasi, terkait putusan 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pengacara anak AG, Bhirawa J. Arifi , dalam memori kasasi tersebut pihaknya meminta agar anak AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan dari awal dalam pleidoi anak AG dan juga dari memori banding.

Kemudian juga apa yang disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55.

"Dalam berkas memori kasasi kami yang pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” jelas Bhirawa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Kehidupan Seks Terdakwa Anak AG dan Mario Dandy Selama Pacaran Bikin Netizen Geleng-geleng Kepala

Bhirawa pun telah menyampaikan memori kasasi kepada Mahkamah Agung, melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Disebutkan oleh Bhirawa, anak AG mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak seperti LSM, akademisi, dan para pemerhati anak untuk ajukan kasasi.

Utamanya seputar beredarnya informasi pribadi yang dianggap sensitif sehingga membuat masyarakat memberi prihatian kepadanya.

"Untuk mengiringi memori kasasi ini, berbagai elemen masyarakat akan menyampaikan juga amicus curiae yang nantinya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung," pungkasnya.

Baca Juga: Anak AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) bergulir sejak bulan Februari 2023.

Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin (20/2/2023), dan ditangkap pada Rabu (22/2/2023).

Kemudian pada Jumat (24/2/2023), Mario Dandy dan Shane Lukas dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Proses Kasus Tidak Jelas, Keluarga David Ozora Minta Mario Dandy Dijadikan Duta Free Kick Polda Metro Jaya

Kasus ini pun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023) dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023) lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Sedangkan Mario dan Shane, Polda Metro Jaya masih menunggu informasi mengenai kelengkapan berkas perkara penganiayaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Editor : Rozi Kurnia

Tags :
BERITA TERKAIT