“Laporan polisi yang disampaikan M hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan,” jelas Maharani.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus KDRT Anggota DPR PKS Bukhori Yusuf, Injak Istri Kedua yang Hamil sampai Perdarahan
Bukhori Yusuf Mundur dari PKS
Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri menyatakan Bukhori Yusuf mengajukan surat pengunduran diri dari DPR terkait kasus ini.
“DPR sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” kata Mabruri dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Mabruri mengatakan, kasus yang menjerat Bukhori Yusuf tidak ada hubungannya dengan PKS .
“Kasus ini masalah pribadi BY, dan bukan masalah partai,” tegasnya.***
Editor : Arief Munandar