LABVIRAL

Kejati Bantah Berkas Perkara Mario Dandy Bolak-balik antara Kepolisian dan Kejaksaan

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan anak AG (Sumber : Twitter)

"Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," jelasnya.

Ketidakjelasan kasus ini, bagi Keluarga David Ozora, merupakan prestasi Mario Dandy hingga mereka seperti tidak punya harapan atas proses kasus yang memakan korban David Ozora.

Baca Juga: Pengacara AG Heran Mario Dandy Tak Kunjung Disidang

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21 atau berkas penyidikan sudah lengkap.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

Dia mengatakan, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat pasal penganiayaan berat. Mereka juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

 

Editor : Yusuf Tirtayasa

Tags :
BERITA TERKAIT