LABVIRAL.COM - Meski banyak pihak yang merasa janggal atau aneh dengan penanganan kasus KDRT di Depok, Jawa Barat, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut bahwa penanganan dilakukan dengan prosedur yang sesuai.
Menurut Karyoto, dalam kaidah KUHP, penanganannya sudah sesuai dengan kaidah KUHP, namun ia mengakui kalau ada asumsi yang ditangkap berbeda oleh netizen.
"Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur, hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan diupload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam," kata Karyoto.
Informasi yang didapat dari penyidik, kata Karyoto, kasus KDRT ini terjadi karena adanya sebab akibat yang kemudian berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan dari kedua belah pihak.
Oleh karena itu, Karyoto meminta kepada Kapolres Depok untuk bisa menangani perkara KDRT ini dengan adil dan baik.
"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adil lah dalam menegakan sebuah perkara," tuturnya.
Baca Juga: Kasus KDRT di Depok ditangguhkan, Kapolda Metro Jaya : Perlu adanya Evaluasi
Poin adil dan berimbang ini kembali ditegaskan Karyoto, dan berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran.
"Kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan ya dua-duanya, kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang," ujarnya.
Sebelumnya warganet dibuat geram dengan kasus KDRT di Kota Depok, setelah pihak istri yang diduga menjadi korban kekerasan, justru dijadikan tersangka dan hendak ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus KDRT tersebut lalu ramai di media sosial setelah akun Twitter @saharahanum, yang merupakan adik sang korban, membuat cuitan mengenai korban KDRT yang justru ditahan.
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka," tulis akun tersebut.***
Editor : Rozi Kurnia