LABVIRAL.COM - Ahli tata negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Pernyataan itu disampaikan Denny Indrayana lewat akun Twitternya @dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023).
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tutur Denny Indrayana.
Baca Juga: SBY Prediksi Politik Tanah Air Chaos, Kasihan Rakyat, Ini Mesti Didengar
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," imbuhnya.
Denny memastikan informasi didapatnya dari orang yang kredibel. Dia memastikan informasi tersebut bukan dari Hakim MK.
Denny menilai, kemunduran akan terjadi apabila Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: 4 Manfaat Mengonsumsi Jeruk Nipis Bagi Kesehatan Tubuh yang Penting Kamu Ketahui
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.
"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," imbuhnya.
Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: 4 Manfaat Teh Hijau Untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Cocok Buat Kamu yang Ingin Diet
Keenam orang yang menggugat di antaranya: Demas Brian Wicaksono, Yuwono Printadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Diketahui, PDIP menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Delapan fraksi lain yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, PKS, Partai Demokrat dan PPP menolak wacana penerapan sistem proporsional tertutup.***
Editor : Arief Munandar