LABVIRAL

Teddy Gusnaidi Anggap Narasi SBY Keliru, MK Lembaga Independen, Tidak Bisa Diintervensi Partai

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Sumber : Twitter)

SBY mempertanyakan kepada MK apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti. Padahal, proses pemilu sudah dimulai.

"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik," sambungnya.

SBY menjelaskan kewenangan MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi. 

Baca Juga: Alasan Montana Jadi Negara Bagian AS Pertama yang Blokir TikTok

"Benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi?" ucapnya.

Menurut SBY, apabila MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, maka mayoritas masyarakat akan sulit menerimanya.

"Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," tegasnya.

Baca Juga: Jadwal, Syarat, dan Harga Tiket Timnas Indonesia vs Argentina, Termurah Rp600 ribu

"Sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK," katanya.

"Mestinya Presiden & DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," kata dia lagi.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT