LABVIRAL.COM - Politisi Ferdinand Hutahaean mengajak masyarakat mendukung Polri mengambil langkah hukum terhadap Denny Indrayana.
Ferdinnad mengatakan Denny Indrayana telah membongkar rahasia negara terkait sistem pemilu yang hendak diputuskan Mahkamah Konstitusi.
"Dampak dari pernyataan (Denny Indrayana) ini besar, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi dan demokrasi," kicau Ferdinand sebegaimana dikutip dari akun Twitternya @ferdinand_mpu, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Pegiat Media Sosial Ini Ikhlas Masuk Neraka Gegara Viralin Kelakuan Mario Dandy
Menurut Ferdinand, pernyataan Denny Indrayana seperti mengintervensi hakim Mahkamah Konstitusi. Apalagi, Denny Indrayana tidak menyantumkan sumber atas informasi yang didapatnya.
"Pernyataan Anda ini menurut saya lebih kepada untuk menekan hakim secara psikologis agar tidak memutus sistem tertutup. Anda menempatkan Hakim pada posisi tersudut hanya bermodal obrolan tak jelas," katanya.
Terkait pemilu, Ferdinand mendukung sistem proporsional terbuka diganti menjadi proporsional tertutup.
Baca Juga: Cara Mengatasi Masalah Sinkronisasi Email di Android dengan Mudah
"Peserta pemilu itu adalah partai, maka sudah selayaknya kembali pada sistem tertutup memilih partai saja," ujar mantan politisi Partai Demokrat itu.
Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK
Ahli tata negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Pernyataan itu disampaikan Denny Indrayana lewat akun Twitternya @dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023).
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tutur Denny Indrayana.
Baca Juga: 5 Manfaat Jambu Biji, Buah Segar Penuh Khasiat Untuk Kesehatan
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," imbuhnya.
Denny memastikan informasi didapatnya dari orang yang kredibel. Dia memastikan informasi tersebut bukan dari Hakim MK.
Denny menilai, kemunduran akan terjadi apabila Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: Tanda-Tanda VPN yang Mengandung Scam
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.
"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," imbuhnya.
Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Walkman, Pemutar Musik Legendaris yang Merevolusi Cara Orang Mendengarkan Musik
Keenam orang yang menggugat di antaranya: Demas Brian Wicaksono, Yuwono Printadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Diketahui, PDIP menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Delapan fraksi lain yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, PKS, Partai Demokrat dan PPP menolak wacana penerapan sistem proporsional tertutup.***
Editor : Arief Munandar