Baca Juga: 4 Hadits tentang Pentingnya Berbagi Ilmu, Sampaikanlah Walau Sedikit
Presiden dan wakil presiden juga mendapat gaji ke-13. Hal ini seperti disebutkan di Pasal 3 Ayat 4 di mana pejabat negara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf e terdiri atas:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
l. Gubernur dan Wakil Gubernur
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
n. Pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-undang.
Selain di atas, masih ada lagi penerima gaji ke-13 lain seperti diatur dalam PP Nomor 15 2023.
Baca Juga: 5 Hadits tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Jangan Sampai Menyakiti Mereka
Demikian penjelasan singkat terkaitt gaji ke-13 PNS 2023 yang rencananya akan dicairkan oleh pemerintah pada bulan Juni mendatang.
Sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang baru bisa diajukan tanggal 5 Juni, gaji ke-13 PNS 2023 ini dipastikan akan dicairkan mulai tanggal 5 Juni 2023.
Pengajuan SPM tersebut dilakukan mulai tanggal 5 Juni 2023 karena tanggal 1 hingga 4 Juni merupakan hari libur, sehinngga pengajuan dilakukan pada hari kerja berikutnya.***
Editor : Andri S