LABVIRAL

Gaji 13 PNS 2023 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemenkeu Sesuai PP 15 Tahun 2023

Gaji 13 PNS 2023 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemenkeu Sesuai PP 15 Tahun 2023 (Sumber : Pinterest)

S1/ D4/ sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.735.000,-
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp5.394.000,-
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.229.000

S2/ S3/ sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.064.000,-
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp5.770.000,-
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.796.000.

Kapan Gaji 13 PNS 2023 Cair?

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023.

Hal tersebut dilakukan karena tanggal 1 hingga 4 Juni merupakan hari libur yang tentunya pengajuan dilakukan pada hari kerja.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ungkap Tri Budihanto.

Baca Juga: 5 Hadits tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Jangan Sampai Menyakiti Mereka

Seperti diketahui, gaji 13 PNS 2023 ini berasal dari dua sumber yakni APBN dan APBD dengan pembagian komponen yang telah ditentukan sebelumnya.

Komponen dari sumber APBN adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Kemudian yang bersumber dari APBD adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Tips Jual Motor Bekas Biar Cepat Laku

Dengan demikian gaji 13 PNS kapan cair sudah terjawab yakni mulai tanggal 5 Juni 2023 sesuai dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).

Surat Perintah Membayar atau SPM ini memang baru bisa diajukan pada tanggal 5 Juni 2023 karena tanggal 1-4 Juni 2023 adalah hari libur.

Editor : Andri S

Tags :
BERITA TERKAIT